METRO – Meski menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memperbolehkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro Erla Andrianti menerangkan, perizinan KBM tersebut berdasarkan Intruksi Wali Kota Metro Nomor 16/INS/LL-01/2021 tentang PPKM Level 3 mengoptimalkan KTN dalam rangka pengendalian Covid-19 ditingkat kelurahan se Kota Metro.
“Menindaklanjuti Imendagri nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh,” terangnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).
Erla menerangkan, berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES 4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang panduan belajar di masa pandemi, bisa dilaksanakan asal mendapatkan izin orang tua siswa dan kapasitas maksimal 50 persen.
“Namun untuk SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB atau MALB maksimal 62 hingga 100 persen. Itu pun harus simulasi dan dapat persetujuan orang tua. Pelaksaannya dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelasnya,” bebernya.
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), lanjutnya, hanya boleh dilakukan maksimal 33 persen dari kapasitas ruang belajar dan batas jarak seperti yang lainnya.
Adapun aturan lainnya tidak banyak yang diubah seperti yang sebelumnya. Work Form Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen dengan prokes ketat.
Untuk sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.
“Tempat penyedia pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall,” ucapnya.
Tempat industri dapat beroperasi 100 perseb dengan prokes ketat. Namun jika ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari.
Untuk Apotik dan Toko Obat dapat buka selama 24 Jam. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, restoran, dan kafe dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas 50 persen sampai jam 21.00 WIB.
Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall maupun pusat perdagangan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Tempat ibadah masih seperti intruksi Wali Kota yang sebelumnya, 25 persen maksimal dari kapasitas dan pengoptimalan ibadah di rumah.
Yasinan atau takziah tidak boleh melebihi 25% dari Kapasitas ruang dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya dengan kapasitas 25% dan menerapkan prokes ketat.
Terakhir, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dengan kapasitas 25 persen. Untuk tempat karaoke atau hiburan dan yang sejenisnya 25 persen dari kapasitas, dengan prokes ketat hingga pukul 20.00 WIB. (Adi Herlambang)