PRINGSEWU – Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Pringsewu 2018, disetujui dan ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Pringsewu melalui rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (10/9).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua l DPRD Pringsewu, S.Nainggolan didampingi Wakil Ketua ll Stiyono, dihadiri jajaran pemerintah daerah bersama musyawarah pimpinan daerah setempat.
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dalam sambutannya mengatakan, jumlah pendapatan Kabupaten Pringsewu secara keseluruhan setelah mengalami perubahan adalah sebesar Rp.1.186.663.002.884,00.
Sedangkan kebijakan belanja daerah pada APBD 2018 terdiri belanja langsung dan tidak langsung. Perubahan belanja tidak langsung terjadi pada belanja pegawai yang turun menjadi Rp.476.793.756.829,51.
Sementara belanja hibah mengalami penurunan menjadi Rp.18.337.800.000,00 dan sebaliknya pada belanja bansos mengalami peningkatan menjadi Rp.7.245.498.400,00.
Selain itu, belanja bantuan bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon meningkat menjadi Rp.2.401.150.000,00 disebabkan adanya penambahan bagi hasil pajak dan retribusi kepada pekon terkait kenaikan pajak daerah.
Sedangkan untuk bantuan keuangan kepada pemerintah pekon tidak berubah. Untuk belanja tidak terduga mengalami penurunan dari Rp.500.000.000,00 menjadi Rp.250.000.000,00. Hal itu berbeda dengan belanja langsung yakni mengalami peningkatan menjadi Rp.553.251.141.674,93. Peningkatan ini disebabkan adanya kebutuhan dan usulan dari OPD yang bersifat teknis. Sementara untuk struktur perubahan APBD Kabupaten Pringsewu 2018 sendiri dalam posisi berimbang.
( Nanang)