LAMPUNG UTARA – Tim Cobra, Satuan Reserse Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus satu orang Daftar Pencairan Orang (DPO) penyalahguna narkoba jenis sabu, Senin (31/5/2021) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka merupakan oknum mahasiswa, sekaligus honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampura. Tersangka dibekuk di Pos Penjagaan Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampura.
“Ia benar. Senin siang, Tim Cobra Satres Narkoba berhasil membekuk satu orang DPO Narkoba, di Rumdis Sekdakab Lampung Utara. Pelaku merupakan oknum Mahasiswa dan Honorer di Satpol-PP Lampura,” kata Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, Selasa (1/6/2021).
Ia menerangkan, tersangka yang diamankan berinisial RS (23) merupakan warga Jalan Bukit Pesagi, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah paket diduga narkotika jenis sabu berat sekitar 0,18 gram dan satu buah plastik klip.
“Tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU-RI No. 35/2009, tentang Narkotika,” tegasnya.
Terpisah, Sekdakab Lampura Drs. Lekok saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan oknum Satpol-PP di Rumdisnya. Pasalnya, saat penangkapan ia tidak berada di Rumdis.
“Saya nggak tahu soal penangkapan itu, karena saya baru pulang ke rumah, habis rapat tadi dengan DPRD,” katanya dikonfirmasi melalui WhatsApp.(Adi/Yono)