LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) ringkus residivis curat dan penadah, Senin (14/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Residivis berinisial RH alias Romy (26) dan tersangka penadah berinisial OS alias Oki (23).
RH merupakan warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng. Sementara OS warga Dusun II, Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas, S.H., M.H., menerangkan, penangkapan dilakukan atas laporan yang dialami sopir truk saat melintas di Jalinsum Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Sabtu (17/02/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam laporannya, truk korban dipepet dua tersangka mengendarai motor, kemudian korban menghentikan kendaraannya. Salah satu tersangka mendatangi korban dan bertanya kenapa tidak mampir ke warung dan korban mengatakan sudah makan, kemudian pelaku menodong korban dengan senjata tajam.
“Tersangka kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dan menggeledah mobil korban dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y53S dan uang sebesar Rp. 100.000 di dashboard mobil korban, lalu pelaku pergi meninggalkan korban,” bebernya.
Selanjutnya Tekab 308 Polres Lamteng dipimpin Kateam tekab Aiptu Muchsin melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OS alias Oki di areal PT.GGP Humas Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, dan ketika dilakukan 0enggeledahan didapat satu unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru diduga milik korban.
“Kemudian Tekab 308 bergerak lagi mengembangkan pelaku utamanya, dan ketika di jalan lintas depan PT.GGP berpapasan dengan pelaku, saat dikejar berusaha kabur, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka RH alias Romy. Tersangka ini sudah tiga kali keluar masuk penjara,” urainya.
Mempertanggung Jawabkan perbuatannya, lanjut dia, tersangka RH dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara tersangka OS dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mozes)