www.tabikpun.com, Pringsewu – Polsek Gading Rejo Kabupaten Pringsewu melakukan penggerebekan arena judi kartu remi di Pekon Tegasari Kecamatan Gadingrejo, Selasa (6/6). Dari penggerebekan berhasil diamankan tiga orang penjudi yang tidak sempat melarikan diri.
Kapolsek Gading Rejo AKP Sarwani, S.E., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., menerangkan, penggerebekan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang mulai resah dengan aktifitas perjudian tersebut. Unit Reskrim pun langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan laporan masyarakat.
”Ternyata laporan itu benar. Kami langsung melakukan penggerebekan. Dari TKP berhasil diamankan dua orang. Kemudian dilakukan pengembangan satu tersangka baru berhasil diamankan. Namun masih ada dua orang lagi yang melarikan diri. Dan saat ini masuk DPO kami,” bebernya.
Ketiga tersangka berinisial FS (22), RF (22) dan AA (22). FS dan RF ditangkap saat penggerebekan ditempat kejadian, sedangkan AA berdasarkan hasil pengembangan petugas.
”Barang bukti dari para pelaku ada 2 set kartu remi dan uang tunai Rp 188 ribu. Para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 penjara,” tutupnya. (Nanang)