Polsek Tebas Amankan Dua Pemuda Pemakai Sabu

www.tabikpun.com, Lampung Tengah – Lakosan dan Bemby harus siap menghabiskan waktu di balik jeruji besi. Ini setelah Polsek Terbanggi Besar (Tebas) berhasil mengamankan warga Pasar Baru Kecamatan Terbanggi Besar yang diduga menggunakan narkoba jenis sabu, Sabtu (7/1) malam.

Kapolsek Tebas Kompol Saifuloh mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Dono Semobodo menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari warga sekitar tempat kejadian perkara yang merasa diresahkan atas perbuatan yang kerap dilakukan kedua tersangka. Medapati laporan dari warga, pihaknya langsung mengirimkan anggota turun ke TKP memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Kedua tersangka ini sempat mengelak bahwa mereka tidak menggunakan barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan penggeledahan, kita  menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), korek api dan sejumblah uang sisa pembelian shabu. Sehingga tersangka tidak dapat mengelak lagi saat dilakukan penangkapan,” bebernya.

Mantan Kapolsek Gunung Sugih ini menambahkan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolsek setempat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.”Kasus ini masih kami dalami, target kami selanjutnya untuk dapat membongkar dari mana kedua tersangka membeli barang haram ini,” tegasnya.

Sementara Sardi salah satu warga yang berada di sekitar TKP mengaku kaget atas penangkapan tersebut. Ia tidak menyangka jika tempat tersebut kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

”Gak nyangka mas kalau tempat ini sering dipakai pesta sabu. Sempat kaget waktu polisi datang dan menangkap kedua pemuda itu,” akunya.(Mozes)

Redaksi TabikPun :