Rampas Barang Pengunjung Bendungan Tirta Sinta, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Dua tersangka kini diamankan di Polsek  Polsek Kotabumi Utara. (Ist)

LAMPUNG UTARA – RA (20) dan TH (17), harus mempertanggung jawabkan perbuatan di balik jeruji besi Polsek Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura). Keduanya diringkus polisi, lantaran mengancam dan merampas barang pengunjung Bendungan Tirta Sinta di  Desa Wonomarto, Kecamatan Kotabumi Utara, Minggu (23/2/2020) lalu.

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono diwakili Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu Rukmanizar mengatakan, kedua pelaku curat itu ditangkap anggotanya, Sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan korban AYS (19) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungkai Tengah, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan

“Kedua pelaku berinisial RA (20) dan TH (17), keduanya warga Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara. Keduanya beraksi di Bendungan Tirta Sinta menggunakan senjata tajam. Modusnya mengancam kemudian mengambil barang berharga pengunjung,” ungkapnya, Minggu (1/3/2020).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Ternyata kedua pelaku akan kembali beraksi dengan mengendarai sepeda motor Honda Bead warna hitam tanpa nomor polisi.

“Keduanya pun berhasil diamankan di jalan Raya Dusun Tanjung Sari, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara. Hasil pengembangan kedua pelaku juga telah beraksi di TKP lain dengan modus yang sama. Mereka berhasil merampas handpone dan uang korban. Dimana perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Polsek Kotabumi Utara,” tutupnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :