Lampung Utara – Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tak dapat menggunakan hak suara politiknya pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang akan dihelat besok, Rabu (27/6/2018). Pasalnya, tidak memiliki Kartu Kelurga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Lampura.
Kepala Lapas Kelas II A Kotabumi Damari menjelaskan, dari 287 Warga Binaan hanya 72 orang yang memiliki hak pilih. ”Dari jumlah DPT sebanyak 100 pemilih yang diserahkan oleh KPU Lampung Utara, yang memiliki mata pilih hanya 72 orang, sebab sebagian sudah ada yang bebas beberapa minggu lalu,” jelas dia, Selasa (26/6/2018).
Menurutnya, banyak warga binaanya yang tidak dapat menggunakan hak suara politiknya karena berasal dari luar Kabupaten Lampung Utara.“Kami di sini banyak menerima warga binaan yang berasal luar, seperti Way Kanan, Metro, atau Lampung Selatan (Kalianda),” ujarnya.
Kesempatan berbeda, Ketua KPPS Rutan Kelas II B Kotabumi, Agung Prastiyo didampingi Kepala Keamanan Gusvendra menerangkan, Rutan Kelas II B memiliki 450 warga binaan. Dari jumlah tersebut, hanya 150 orang yang memiliki hak suara.
”Sisa dari jumlah warga binaan yang ada tidak dapat menggunakan hak suara politiknya dikarenakan tidak mengetahui nomor induk kependudukan. Sehingga dinyatakan gugur dalam mengunakan hak suara pemilihan,” tutupnya. (Adi)