Ringkus Tiga Jambret, Polsek Simpang Pematang Ungkap Seperti Apa Pengendara yang Jadi Targetnya  

Para pelaku penjambretan yang meresahkan warga Simpang Pematang. (Aam)

MESUJI – Polsek Simpang Pematang meringkus tiga pelaku penjambretan di Jalan Raya Desa Simpang Pematang yang selama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat ditangkap di tiga lokasi berbeda, Minggu (21/10/2018). Ketiganya adalah, FH (16) OS (18) dan Sutikno (40)..

Kapolsek Simpang pematang AKP Basri Wasip mengatakan, dari keterangan para pelaku, mereka mengincar korban yang sedang menggunakan telepon genggam ketika berkendara atau berboncengan di sepeda motor. “Jadi korban sudah dibuntuti, lalu merampas telepon genggam korban ketika ada kesempatan,” jelas Basri, Senin (22/10/2018).

Iya menambahkan, para pelaku telah melakukan penjambretan di 10 lokasi di wilayah Simpang Pematang dan empat lokasi lain di Kabupaten Tulang bawang Barat dan di Tugu Mulyo, Sumatera Selatan. “Namun untuk kasus yang lainnya kami belum selidiki lebih lanjut karena laporannya tidak ada di Polsek Simpang pematang,” tandasnya.

Ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan lima sampai tujuh tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit HP XIAOMI Redmi 4A warna putih. (Aam)

MESUJI – Polsek Simpang Pematang meringkus tiga pelaku penjambretan di Jalan Raya Desa Simpang Pematang yang selama ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat ditangkap di tiga lokasi berbeda, Minggu (21/10/2018). Ketiganya adalah, FH (16) OS (18) dan Sutikno (40)..
Kapolsek Simpang pematang AKP Basri Wasip mengatakan, dari keterangan para pelaku, mereka mengincar korban yang sedang menggunakan telepon genggam ketika berkendara atau berboncengan di sepeda motor. “Jadi korban sudah dibuntuti, lalu merampas telepon genggam korban ketika ada kesempatan,” jelas Basri, Senin (22/10/2018).
Iya menambahkan, para pelaku telah melakukan penjambretan di 10 lokasi di wilayah Simpang Pematang dan empat lokasi lain di Kabupaten Tulang bawang Barat dan di Tugu Mulyo, Sumatera Selatan. “Namun untuk kasus yang lainnya kami belum selidiki lebih lanjut karena laporannya tidak ada di Polsek Simpang pematang,” tandasnya.
Ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan lima sampai tujuh tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan 1 unit HP XIAOMI Redmi 4A warna putih. (Aam)
Redaksi TabikPun :