TABIKPUN, METRO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menertibkan sejumlah reklame dan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan ditrotoar disepanjang jalan protokol, Kamis (14/4).
Kasi OPS Jose Sarminto mengatakan, penertiban dan pembongkaran atribut tersebut merupakan kegiatan rutin sebagai wujud menegakkan peraturan daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan keindahan Kota metro.
“Hari ini kita melakukan penertiban atribut yang dipasang di fasilitas umum (fasum) seperti di pohon penghijauan, tiang listrik, tiang telpon dan di pertigaan lampu merah, disini semua atribut kita copot,”ujarnya.
“Para PKL ini kita tegur saja, sementara untuk atribut yang kita copot kita kumpulkan ini kita bawa dan kita anggap sudah tidak terpakai lagi dan tidak bisa diambil, karena memang sudah melanggar,”ungkapnya.
Jose menuturkan, Semestinya sebelum memasang atribut/reklame harusnya berkoordinasi ke pihak terkait seperti Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) setempat agar mengetahui titik-titik yang boleh atau tidaknya dipasang atribut tersebut, sehingga tidak merusak pohon penghijauan dan melanggar aturan.
“Sementara untuk penertiban PKL hari ini yang masih tergolong ringan seperti pedagang yang berjualan diatas trotoar dan di badan jalan, ini hanya kita tegur,”pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk penertiban PKL yang berada di Lapangan Samber dan di jalan Imam Bonjol, ini memang sudah direncanakan akan dipindahkan namun sebelumnya kita terlebih dahulu akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait sebelum dieksekusi. (Arby)