Satresnarkoba Tanggamus Amankan 2.200 Butir Obat Ilegal

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan 2.200 butir obat illegal jenis Trihex alias mercy. (Nanang)

Tanggamus – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil mengamankan 2.200 butir obat illegal jenis Trihex alias mercy (obat penenang penyakit parkinson), Jumat (22/9/2017). Ribuan butir pil tersebut disita dari 4 pelaku di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

“Keempat tersangka berinisial EH (33) warga Pekon Sidoharjo, NA (22) warga Pringkumpul, AG (39) warga Pekon Sidoharjo, dan NA (29) warga Pekon Sidoharjo. Mereka diamankan di rumah masing-masing bersama barang bukti,” beber Kasat Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik., M.Si..

Ia menerangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk memeriksa kandungan pada obat tersebut. Membuktikan, apakah komposisi dan pengaruh obat tersebut sama dengan PCC yang jadi sorotan saat ini.

”Trihexyphenidyl alias mercy merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G. Masyarakat harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya. Kebanyakan obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung,” urainya.

Selain itu, lanjut dia,Trihexyphenidyl biasanya digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat. Dimana obat-obatan yang berpotensi memberikan efek samping adalah obat untuk untuk psikosis, masalah kejiwaan atau emosional, mual, dan perasaan gelisah, juga memiliki efek lemas, bengong, pelupa, dan gatal di badan penggunanya.

”Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197, dimana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud di dalam pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 196 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar,” tukasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :