Lampung Utara – Polres Lampung Utara (Lampura) resmi menahan Hartono (44) Sekretaris Desa (Sekdes) Taman Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura, Kamis (5/4/ 2018), sekitar pukul 17.00 WIB. Oknum Sekdes tersebut diduga terlibat kasus penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2016.
Saat itu tersangka berstatus Pj Kepala Desa Taman Jaya. Akibat perbutanya pelaku terancam terkena UU no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 dengan hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Berdasarkan pantauan tabikpun.com, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, tersangka yang mengenakan kemeja dan celana dasar hitam, langsung dijebloskan ke sel tahanan. Kasat Reskrim AKP Syahrial kepada sejumlah wartawan mengatakan, tersangka diduga kuat menyimpangkan DD dan ADD tahun 2016 dengan anggaran sekitar Rp 700 juta.
“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujar Syahrial.
Dijelaskannya, dugaan penyimpangan yang dilakukannya yakni membuat laporan fiktif penggunaan dana tersebut. Diantaranya dalam item pengerjaan fisik hingga pengadaan barang untuk Desa Taman Jaya.
“Saat itu dia menjabat sebagai Pj Kades. Dan sekarang dia statusnya Sekdes,” terang Kasat.
Saat ditanyakan kerugian Negara yang ditimbulkan dari perbuatan Hartono, dengan lugas Syahrial menguraikan jika dari hasil audit BPKP diketahui kerugian mencapai Rp 151 juta lebih. ”Ada sekitar 21 item dalam laporan fiktif yang dibuatnya, sehingga dari hasil audit negara dirugikan Rp 151 juta lebih. Dan dalam kasus ini, tersangka melakukannya sendiri,” jelas Kasat.
Syahrial memaparkan, dimulainya penyelidikan hingga masuk dalam taham penyidikan Desa Taman Jaya tersebut, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang indikasi penyimpangan itu. Kemudian, pihaknya melakukan pengecekan lokasi serta melihat Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh perangkat Desa.
“Tersangka bakal terancam dikenakan pasal 2 dan 3 dengan hukum 4 Sampai 20 tahun penjara,” tutupnya. (Adi)