PRINGSEWU – Sebanyak 1.010 pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Lampung, menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Pringsewu. Para pegawai pemerintah daerah ini merupakan menjalani dinas di kantor sekretariat pemkab, DPRD , serta SKPD se-kecamatan dan kelurahan juga pada RSUD hingga dilingkungan puskesmas. Tidak hanya itu para PTHL ini juga bekerja pada UPT dinas, satpol PP, sampai ke petugas damkar dan tak kalah penting mereka yang menjadi pasukan kuning atau petugas kebersihan jalan serta petugas penjaga pintu air.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Budiman kepada perwakilan para pegawai usai upacara bendera di lapangan perkantoran Pemkab Pringsewu, Klaten, Gadingrejo, Senin (30/1).
Budiman, Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dalam amanatnya meminta, agar seluruh pegawai tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Pringsewu untuk meningkatkan kinerja dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Mulai tahun ini Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan memberikan gaji pokok sebesar Rp.1.000.000,00 perbulan. Dan bila kondisi keuangan kita memungkinkan akan dinaikkan secara bertahap menjadi Rp.1.250.000,00 pada 2018,” katanya.
Budiman mengingatkan bahwa pegawai kontrak bukanlah pengkaderan sebagai Pegawai Negeri Sipil. “Mulai saat ini penerimaan pegawai kontrak harus benar-benar dibatasi, mengingat belanja pegawai pada APBD Kabupaten Pringsewu masih diatas 50 % dari belanja pembangunan. Kami meminta Bappeda, BKD dan keuangan untuk menjadi filter atas pengangkatan pegawai kontrak tersebut,” tegasnya. (Dra)