Lamteng– Jajaran kepolisian sektor Terbanggi Besar Lampung Tengah membekuk STY (33), warga Menggala, Tulang Bawang yang terbukti menbawa norkotika jenis pil Ektasi disaku celananya. STY diringkus petugas saat merazia kendaraan bermotor yang Ia kendarai saat melintas dijalan raya tepatnya didepan Mapolsek setempat, Sabtu (1/4/2017) kemarin.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP. Saifullah mengungkapkan, tersangka STY sebelumnya mengendarai sepeda motor dari arah Gunungsugih menuju Tulang Bawang. Sesampainya didepan Mapolsek Terbanggi Besar, polisi mendapati STY mengendarai sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan.
Selanjutnya anggotanya melakukan pemeriksaan kepada STY. Dari pemeriksaan kepada STY polisi menemukan dua butir pil geleng berbentuk love yang dibungkus dengan plastik kecil.
“Pada Sabtu malam kami lakukan razia rutin kendaraan sepeda motor. Satu persatu kami periksa kelengkapanya. Ditengah razia sekitar pukul 21.30 wib anggota kami mencurigai STY yang mengendarai motor. Kami langsung lakukan pemeriksaan. Ternyata disaku celana sebelah kanannya kami temukan dua butir pil ektasi yang berbentuk love,” terang Komisaris Saifullah di Mapolsek Terbanggi Besar kepada tabikpun.com, (3/4/2017).
Tersangka STY bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya STY dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk mempertanggung jawabkan perbutanya. Untuk ancaman masksimal 12 tahun penjara sesuai dengan UU tentang Narkotika,” tegasnya.
( Mozes)