Status Tersangka dan Berkas di Kejaksaan Setahun Silam, Terlapor Masih Bebas Berkeliaran

Erlansyah, pemilik Lapak Singkong di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, menunjukkan lapaknya yang dirusak tersangka 2020 silam. Namun hingga kini tersangka masih bebas berkeliaran. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Pelapor perkara pengerusakan dan pencurian lapak singkong di Lampung Utara (Lampura) mempertanyakan kasus yang dilaporkannya 2020 silam. Pasalnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara masuk kejaksaan, namun tersangka masih bebas berkeliaran alias tidak ditahan.

Erlansyah, pemilik Lapak Singkong di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampura, yang menjadi korban mengaku kecewa dengan Kejari Lampura. Kinerja Kejari terkesan mempersulit proses perkara tersebut hingga setahun lamanya belum dieksekusi.

Ia menerangkan, Lapak Singkong Hidup Mandiri miliknya dirusak tersangka berinisial SR pada 5 dan 6 Juni 2020 silam. Dimana ia melaporkan pelaku ke Polsek Kotabumi Utara dengan Laporan Polisi nomor LP/58/B/VI/2020/POLDALAMPUNG/Res LU/Sek KTBU, tertanggal 6 Juni 2020.

“Kerugian saya mencapai ratusan juta akibat pengerusakan lapak singkong dan pencurian alat timbangan serta barang-barang kantor. Saya mendesak agar pihak berwenang serius menangani kasus ini,” tegasnya, Sabtu (26/6/2021).

Ia menerangkan, kasusnya tersendat di P-19 dengan alasan tidak masuk akal. Petunjuk jaksa meminta uji materi kepemilikan barang bukti. Sarlin tidak ditahan setelah penetapan tersangka melalui gelar perkara 20 Oktober 2020.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Utara Ipda Syamsudin menjelaskan perkara sudah P-19. SR ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Hasil koordinasi dengan kejaksaan diminta menyiapkan alat bukti tambahan kepemilikan lapak berdasarkan isi surat perjanjian antara pengelola  dan tersangka,” tukasnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :