Terganjal Payung Hukum, Kekurangan Pembayaran Sertifikasi Guru di Lampura Masih Abu-Abu

Dinas Pendidikan dan kebudayaan Lampung Utara terganjal SK Dirjen untuk melunasi kekurangan sertifikasi guru di 2013. (Adi Susanto)

LAMPUNG UTARA – Pembayaran kekurangan tunjangan profesi guru (sertifikasi) di 2013 belum menemui titik terang. Sekitar 900 guru di Lampung Utara (Lampura) harus gigit jari menunggu kepastian SK Kementerian Pendidikan melalui Dirjen Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Kabid Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan Lampura Amelia Umnis mengatakan, Dinas Pendidikan belum bisa mencairkan pembayaran kekurangan dana sertifikasi 2013 karena  payung hukum berupa SK Dirjen kementerian pendidikan sampai saat ini belum keluar. Padahal pihaknya setiap kali konsulidasi ke kementerian selalu menanyakannya.

“Ya kami selalu menanyakan hal itu di kementerian. Tetapi sampai saat ini belum keluar SK nya. Terakhir kami menanyakannya akhir 2018 yang lalu. Mungkin pihak kementerian sedang membuat formulasinya sebelum menerbitkan SK,” kata Amelia di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2019).

Adanya kekeliruan pembayaran sertifikasi guru diawali dengan adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung (BPKP) pada akhir 2017 yang lalu. Dari hasil audit itu ternyata didapati tidak hanya terjadi kekurangan pembayaran tetapi terjadi juga kelebihan pembayaran.

Hasil audit BPKP itu antara lain terjadi kekurangan pembayaran kepada 937 orang guru dengan nominal Rp. 4. 105.309.500,- dan terjadi juga kelebihan pembayaran kepada 903 guru dengan nominal Rp. 1. 809.104.100,- .

“Jika SK dirjen guru tenaga pendidik dan kependidikan itu keluar maka secara otomatis akan muncul dalam sistem aplikasi. Jadi yang kurang akan kami bayarkan dan yang lebih kami minta dikembalikan. Yang jelas hasil audit BPKP itu telah kami tandatangani dalam sebuah berita acara dan juga telah disampaikan ke kementerian keuangan serta kementerian pe didikan,” terang Amelia.

Dana tunjangan sertifikasi profesi guru tersebut saat ini standby di kas daerah meskipun di sana tidak disebutkan spesifik kegunaannya untuk pembayaran 2013 yang lalu.

“Dana standby di kas daerah. Masalahnya tinggal menunggu SK kementerian. Jika SK keluar maka langsung kita eksekusi dengan membuat pengajuan di keuangan daerah untuk dilakukan pencairan begitu pula sebaliknya kita akan meminta kelebihan pembayaran kepada sebagian guru untuk dikembalikan ke kas daerah,” jelas Amelia.

Terpisah, salah satu guru penerima sertifikasi mengeluhkan kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2013 yang lalu. Padahal semenjak 2015 dirinya bersama para guru yang lain telah mengajukan berkas perbaikan ke dinas pendidikan prihal kekurangan pembayaran sertifikasi 2013.

“Ya lumayan lah pak untuk saat ini, apalagi saat ini puasa dan menyambut lebaran. Ya sekitar Rp. 8 jutalah kekurangan pembayaran sertifikasi saya. Masing-masing gurukan berbeda besaran penerimaannya berdasarkan pangkat dan waktu pengabdiannya. Kita berharap kekurangab itu bisa teralisasi di tahun ini,” keluh salah satu guru yang tidak ingin identitasnya disebutkan. (Adi)

Redaksi TabikPun :