Tidak Kuorum, Paripurna RAPBD 2018 Lampura Dibatalkan  

DPRD Lampura batal gelar rapat Paripurna RAPBD 2018. (Adi Pratama)

Lampung Utara – Setelah tiga kali diskors rapat paripurna pembahasan RAPBD 2018 Lampung Utara (Lampura) akhirnya batal digelar, Jumat (22/12/2017) malam. Lantaran dari 45 anggota DPRD, sidang paripurna hanya dihadiri 26 wakil rakyat.

“Karena tidak juga kourum dari setelah tiga kali diskors,sesuai dengan pasal 85 ayat 1 terpaksa kita tunda lagi sampai, Sabtu (27/12/2017) pukul 09.00,” tegas Wakil Ketua I, Nurdin Habim saat memimpin rapat pripurna sambil mengetuk palu tanda di tundanya rapat.

Kejadian tersebut ditanggapi santai oleh Sekretaris Daerah Lampura Samsir. Menurutnya, meski batas akhir pengesahan APBD 2018 jatuh pada akhir November lalu, namun masih ada toleransi sampai 30 Desember. Sehingga masih ada waktu untuk menyelesaikan segala program kerakyatan untuk masyarakat Lampura.

“Mudah-mudahan pada persidangan mendatang akan selesai, tidak benar itu kalau sampai 30 November tidak disyahkan maka akan selesai semua. Mudah-mudahan pada persidangan mendatang dapat disyahkan anggaran kita. Sehingga segala program untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat terwujud,” terangnya.

Sebelumnya, pada pukul 21.00 WIB sidang pertama sempat diskors selama 20 menit. Pasalnya rapat paripurna hanya dihadiri 24 anggota DPRD dari jumlah keseluruhan 45 orang anggota.

Waktu pelaksanaan rapat paripurna pun melenceng jauh dari jadwal yang diagendakan pada pukul 19.30 WIB, lantaran ruang sidang masih sepi tamu undangan. Rapat paripurna bersama pihak eksekutif itu dihadiri oleh Sekdakab Lampura, Samsir,  Wakil Ketua I, Nurdin Habim, Wakil Ketua III, Arnold Alam, Forkopimda, SKPD, Camat, Lurah dan masyarakat.

Pantau dilapangan, hadir anggota DPRD dari PAN, PKB, Golkar, Nasdem Gerindra, Hanura dan lainnya. Namun tidak nampak Anggota DPRD dari partai PDIP dan Demokrat. (Adi)

Redaksi TabikPun :