Lampung Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura) belum bisa memastiakn jadwal pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati Lampung Utara terpilih. Pasalnya, KPU masih menunggu petunjuk KPU Pusat terkait pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih.
KPU Lampung Utara mengaku masih menunggu dan melihat apakah terdapat gugatan yang dilakukan calon Bupati terkait hasil rapat pleno rekapitulasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dan merujuk pada peraturan KPU nomor 9 yang mengatur terkait tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Ketua KPU Lampura Marthon mengatakan, pihaknya masih menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi apakah terdapat gugatan. Barulah KPU dapat merencanakan jadwal pelaksanaan rapat pleno penepatan Bupati-Wakil Bupati terpilih yakni di atas tanggal 21 Juli 2018 mendatang.
”Tiga hari setelah keputusan rapat pleno rekapitulasi maksudnya, menunggu registrasi dari Mahkamah Konstitusi apakah terdapat gugatan terkait hasil pleno rekapitulasi,” ujar Marthon di Kantor KPU setempat, Senin (9/7/2018).
Merujuk pada peraturan KPU terkait tahapan Pemilukada, KPU Pusat akan mengkoordinasikan ke KPU Kabupaten terkait pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih. Dimana sistem rapat pleno akan dihadiri oleh Bupati-Wakil Bupati terpilih, partai pengusung, Panwaslu, dan Forkopimda.
”Hingga saat ini berdasarkan apa yang kami dengar dan lihat belum ada yang menggugat hasil rekapitulasi kemarin,” tegasnya. (Adi)