LAMPUNG UTARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara (Lampura), belum bisa mengakomodir permintaan Lampu Penerangan Jalan (LPJ) warga di pemukiman desa. Hal tersebut menanggapi banyaknya surat pengajuan memasang LPJ di pemukiman warga.
Kadishub Lampura, Basirun Ali mengatakan, setelah adanya perpindahan kewenangan pengelolaan lampu jalan dari Dinas Pemukiman ke Dinas Perhubungan, maka untuk PJU dikaitkan dengan bidang lalu lintas. Artinya, lampu penerangan jalan dipasang dengan tujuan mengantispasi kecelakaan, serta meminimalisir kejahatan di jalan.
“Jadi, tidak bisa lampu penerangan jalan diperuntukkan bagi rumah warga di pemukiman desa,” jelasnya, Kamis (19/8/2021).
Penempatan LPJ, lanjut Basirun, tidak serta merta dipasang di seluruh jalan, baik jalan Provinsi Kabupaten atau Kecamatan, karena, dilihat dari segi kegunaanya. Bagi warga desa yang memerlukan lampu penerangan dapat berkoordinasi dengan aparatur desa atau kecamatan, karena nantiya dapat dialokasikan dari Dana Desa (DD).
“Ini yang perlu disampaikan dengan Camat dan Kepala Desa, bahwa suatu kekeliruan jika LPJU harus masuk ke semua desa. Kami bisa berikan kebijakan satu titik penempatan lampu saja jika ada daerah yang sangat memerlukan, contohnya kepentingan sosial seperti pondok pesantren ataupun masjid,” jelasnya.
Jika pemasangan bukan didasari kepentingan umum, tentu menimbulkan masalah bagi Dishub. Karenanya Dishub belum bisa mengakomodir keinginan warga desa untuk pemasangan lampu jalan di pemukiman. (Adi/Yono)