184 Narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan

Assisten I Yuzar saat secara langsung memberikan remisi narapidana di Kantor Rutan Kelas II B Kotabumi. (Adi Susanto)

Lampung Utara – Hari Kemerdekaan RI ke-73 menjadi hari membahagiakan bagi 184 narapidana Rutan Kelas II B Kotabumi Lampung Utara (Lampura). Dimana 184 mendapatkan potongan masa tahanan bahkan ada yang bebas setelah mendapatkan remisi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan kelas II B Kotabumi Dwi Soeryo Poetro di dampingi Kepala Pengamanan Gusvendra mengatakan, tahun ini lima napi dinyatakan bebas, sisanya remisi umum diberikan kepada 179 warga binaan.

“Kebanyakan yang mendapat pengurangan tahanan adalah napi yang pernah tersangkut kasus perampokan dan pencurian. Serta ada juga yang tersandung kasus pemerkosaan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (20/8/2018).

Ia menambahkan, syarat mendapatkan remisi minimal narapidana sudah menjalani hukuman enam bulan penjara. Sampai saat ini, jumlah narapidana yang menghuni Rutan Kotabumi mencapai 390 orang. Menurutnya, jumlah itu termasuk overload, karena kapasitas idealnya maksimal 300 orang.

“Bahkan pernah sampai 400-an orang di Rutan Kotabumi tersebut,” paparnya.

Sementara, itu sebelumnya Asisten I Pemkab Lampung Utara Yuzar pada hari jumat 17 Agustus 2018 yang bertepatan hari kemerdekaan Indonesia itu mengatakan, warga binaan lapas wajib mengisi kemerdekaan dengan kegiatan positif. Contohnya pembangunan fasilitas umum sebagai implementasi mengisi kemerdekaan di lapas. Jika kegiatan ini tidak diapresiasi akan terjadi degradasi moral.

“Remisi sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang sudah berperilaku baik,” katanya, seraya mengatakan Pemberian remisi, tambahnya, dilakukan lewat sistem terbuka atau transparan. (Adi)

Redaksi TabikPun :