Kejari Lampura Siap Kawal Program PEN Pemerintah Pusat

Kasi Intelijen Kejari Lampura I Kadek Dwi Ariatmaja saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) siap mengawal penggunaan dana pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat yang digulirkan kepada Pemkab Lampura.

Dimana Pemkab Lampura mendapat pinjaman sebesar Rp 122 miliar dari pengajuan PEN kepada pihak ketiga yakni PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 124 miliar.

“Kami siap mengawal dan melakukan pendampingan dalam menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Lampung Utara,” kata Kajari Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, Selasa (5/10/2021).

Ia menambahkan, kesiapan dalam mengawal pelaksanaan PEN di Lampura sesuai instruksi Jaksa Agung secara Nasional.

“Kami ingin menciptakan kondisi yang sinergis antar berbagai pihak dalam upaya mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif. Sehingga tidak ada kegaduhan dalam pelaksanaan PEN ini,” katanya.

Ia berharap, semua pihak termasuk masyarakat dapat ikut serta mengawasi   berbagai kegiatan yang akan digulirkan dalam program PEN.

“Harapan kami bersama, seluruh lapisan masyarakat dapat secara aktif melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pinjaman tersebut,” imbuhnya.

Diketahui, Program PEN merupakan salah satu upaya negara untuk memulihkan ekonomi pasca Pandemi Covid-19. Sehingga dapat menjaga stabilitas keuangan dan terciptanya perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik.

Program PEN sendiri tertuang dalam  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :