Satres Narkoba Polres Lampura Bekuk Terduga Bandar dan Pemakai Sabu

Ini barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara. (Adi/Yono)

LAMPUNG UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus terduga bandar sabu berinisil ST (34), dan pemakai berinisial UP (37) di dua lokasi berbeda, Senin (9/3/2020).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko menerangkan, ST adalah warga Dusun Sidodadi, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, dibekuk di Jalan Desa Muara Aman, Senin 9 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Sedangkan UP warga Lingkungan III Kelurahan Bukit, Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning.

“Dari ST kami dapatkan dua paket sabu bruto sekitar 0,35 gram tas kecil hitam merk chibao, dan HP Andromax. Sedangkan dari UP kami amankan dua plastik klip bening berisi sisa sabu, satu kaca pirex berisi kristal sabu, bong, dan pipet.

“Keduanya dibekuk saat kami menggelar Operasi Sandi Antik Krakatau 2020. Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Adi/Yono)

Redaksi TabikPun :