LAMPUNG UTARA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) angkat bicara terkait dugaan perselingkuhan dua guru ASN, Selasa (23/6/2020).
Plt Kadisdikbud Mikael Saragih, melalui Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Amalia Umnis mengaku, akan menelusuri dugaan perselingkuhan hingga menikah siri dua oknum guru ASN berinisial NU dan HR.
“Sebenarnya Disdikbud Lampura dapat langsung melakukan suatu tindakan berdasarkan hasil pemberitaan, namun pihaknya tetap harus melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut ke bawah,” paparnya.
Perlu diketahui, lanjut dia, Disdikbud Lampura juga memiliki tupoksi dalam bidang pembinaan. Jadi dalam kasus ini, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pembinaan terhadap kedua oknum guru PNS tersebut.
“Jika pihak Disdikbud telah melakukan pembinaan, dan keduanya nanti terbukti bersalah, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Inspektorat untuk memberikan sanksi tegas terhadap keduanya,” katanya.
Baca Juga: Asmara Terlarang Dua Oknum Guru di Lampura Berujung Saling Tuding
Jika merujuk dalam peraturan yang mengatur tentang ASN, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10/1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS, khususnya dalam pasal 4, PP 45/1990, berbunyi:
1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Selanjutnya dalam penjelasan pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 disebutkan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
“Jika informasi tersebut benar dan merujuk dalam PP yang di maksud, sudah jelas keduanya dapat dipastikan bersalah,” tegasnya.
Amelia menegaskan, berdasarkan informasi atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua oknum guru yang berstatus ASN tersebut, Disdikbud Lampura akan menindaklanjuti. Dalam waktu dekat, Disdikbud Lampura akan melakukan pemanggilan terhadap kedua oknum guru yang dimaksud.
Jika terbukti keduanya bersalah, berdasarkan hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, maka hasilnya akan langsung di serahkan kepada Inspektorat Kabupaten Lampura, untuk melakukan tindakan berupa Sanksi tegas yang akan diterapkan terhadap keduanya.
“Segera akan kita tindak lanjuti informasi tersebut. Jika nanti keduanya terbukti bersalah, maka pihaknya akan melimpahkan berkas kedua ASN tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lampura, untuk dilakukan penindakan berupa Sanksi tegas bagi keduanya,” bebernya. (Adi/Yono)