METRO – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Kota Metro mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor berinisial AS di Iringmulyo, Metro Timur.
Tersangka terpaksa dikenai satu tembakan dari petugas karena sempat melawan saat diamankan di rumahnya di Jabung, Lampung Timur, Kamis (12/8/2021).
“Pada 12 Agustus pukul 02.30 WIB, Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan terhadap pelaku Curat kendaraan bermotor yang beraksi di parkiran Toko LH Cosmetics Jalan Ahmad Yani, Iringmulyo pada Jum’at 30 Juli 2021 sekira pukul 12.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami, Sabtu (14/8/2021).
Dijelaskannya, pelapor adalah seorang pelajar bersinial L (21) warga asal Trimurjo, Lampung Tengah. Adapun modus tersangka dengan merusak kunci kontak dengan kunci T.
Aksi pencurian AS, terus Andri, dilakukan bersama rekannya berinisial H yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Modus berdasarkan keterangan tersangka selaku eksekutor dengan sasarannya motor yang terparkir di halaman dan tempat umum dengan menggunakan kunci T,” lanjutnya.
Ia menambahkan, jika berhasil dibawa kabur motor, maka dijual tersangka lain berinisial H. Dari keterangan AS, dia baru dua kali beraksi di dua tempat berbeda.
“Pertama di Way Jepara, Lampung Timur, kemudian kedua di Metro, dan hasiknya dijual dengan harga Rp 3 juta,” terangnya.
Ironisnya, lanjut Andri, tersangka mengaku uang hasil penjualan motor curian tersebut dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau harga tergantung dari tahun kendaraan. Tersangka sudah pernah jual harga Rp 3 juta, hasilnya dibagi dua. Yang ini belum sempat dijual pak. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Andri.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Berdasarkan tindakan tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. Sementara itu rekannya berinisial H masih dalam pengejaran polisi. (Adi Herlambang)