Pelakunya yakni, AN (42), warga padang ratu kecamatan padang ratu, kabupaten lampung tengah. Terduga harus berurusan dengan petugas dan meringkuk di mapolres way kanan.
AN terpaksa diringkus karena diduga mencuri di mobil korban di kampung Ramsai, kecamatan way tuba kabupaten way kanan. Modus operadinya, pelaku beraksi bersama tiga rekannya menghampiri ke rumah korban, namun aksi mereka apes dipergoki warga saat beraksi dan dilakukan pengejaran.
Kepala satuan reskrim polres way kanan, AKP. Yuda Wiranegara,S.H mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga pada pukul 03:30 wib. Atas laporan itu petugas melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku di kampung gunung sangkaran ,kecamatan blambangan umpu way kanan.
Kasat mengaku saat ini pelaku sudah ditahan di mapolres way kanan beserta barang bukti mobil yang sempat dibawa kabur pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 kitab undang undang hukum pidana dengan kurungan penjara 7 tahun.
(Dian pirasta)