Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencuri Pakaian dan Elektronik di Pringsewu

Dua dari tiga pelaku pencurian kini diamankan Satreskrim Polres Pringsewu. (Nanang)

PRINGSEWU – Satuan reserse dan kriminal kepolisian resor (Polres) Pringsewu, mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian pakaian dan barang elektronik, Senin (2/3/2020). Terduga berinisial HD (35) dan RR (27). Mereka diamankan satu jam setelah beraksi di dua lokasi berbeda.

Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri S.I.K., diwakili Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH., MH., menerangkan, HD merupakan seorang pengangguran sedangkan RR seorang pangkas rambut warga Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Sedangkan rekan mereka berinisial JM (35) masih diburu petugas.

“Pelaku yang berjumlah tiga orang melakukan pencurian di dua lokasi berbeda. Pertama melakukan pencurian pakaian berupa lima potong jaket dan sembilan potong kaos di Herman Jaket di Jalan Jend Sudirman Pringsewu samping Loket Damri. Kedua melakukan pencurian satu unit salon pasif merk HQ warna hitam di toko Raja Audio di Jalan KH Gholib Pringsewu,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ketiganya beraksi menggunakan kendaraan roda empat Toyota Avanza BE 1085 RV. HD bertugas sebagai eksekutor pencurian, RR mengawasi situasi, dan JM pengemudi.

“Modus pelaku awalnya pura-pura memilih barang setelah penjaga toko lengah maka pelaku mengambil barang dan langsung memasukan barang hasil curian ke dalam mobil lalu langsung pergi,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut Herman (34) pemilik toko Herman Jaket mengalami kerugian Rp 600 ribu. Sementara, Hadi Prayogo (50) pemilik toko Raja Audio mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Nanang)

Redaksi TabikPun :