SMSI Nyatakan Sikap Terhadap Kasus Kekerasan Pers Di Banyumas

PANGKAL PINANG– Di sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang sedang berlangsung di Pangkal Pinang- Bangka Belitung, Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) angkat bicara terhadap kasus kekerasan yang menimpa pekerja pers nasional, di depan kantor Bupati Banyumas, Jawa Tengah.

Atas insiden aksi tersebut, Pimpinan Pusat SMSI, Teguh Santosa menyatakan sikap:

  1. Mendukung upaya komunitas pekerja pers di Banyumas dan Jawa Tengah yang dalam hal ini disampaikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah untuk mencari keadilan atas kasus kekerasan terhadap pekerja pers tersebut.
  2. Mengutuk keras tindakan oknum anggota Polres Panyumas dan Satpo PP  Banyumas yang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas.
  3. Mengecam kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polres Banyumas dan Satpol PP Banyumas terhadap pekerja pers. Kekerasan tersebut bertentangan dan melanggar Pasal 3 Ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Juga pasal Pasal 4 Ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain itu, juga melanggar Pasal 6 butir a UU 40/1999 tentang Pers yang mengatakan bahwa pers nasional melaksanakan peranannya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

4. Meminta pimpinan Polres Banyumas menindak pelaku kekerasan terhadap pekerja pers, baik secara perseorangan maupun kelompok sesuai hukum yang berlaku.

5. Mendesak Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers di Banyumas khususnya, dan Indonesia pada umumnya, sebagai bagian dari pendidikan untuk menghormati profesi wartawan.

6. Meminta  Kapolres Banyumas dan Bupati Banyumas segera mengembalikan alat kerja wartawan yang disita dan mengganti yang dirusak dan dihancurkan atau hilang dalam peristiwa tersebut kekerasan tersebut.

Seperti telah ramai diberitakan, oknum anggota Kepolisian Resor Banyumas dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, beraksi brutal memukul pekerja pers yang sedang meliput aksi anggota masyarakat yang menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Baturraden pada Senin, 9 Oktober 2017 beberapa hari lalu.

Saat berusaha membubarkan anggota masyarakat, polisi dan Satpol PP melarang wartawan untuk melipur peristiwa. Seorang wartawan MetroTV, Darbe Tyas, mengalami kekerasan dan alat kerjanya berupa kamera dirampas oleh oknum aparat. (rls)

Redaksi TabikPun :