Zona Oranye, Pelaku Usaha Dapat Kelonggaran Waktu Operasi

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Metro Erla Andrianti. (AW)

METRO – Kota Metro kembali ke zona orange dengan status PPKM Level 3. Hal tersebut berdasarkan data penilaian Gugus Tugas Pusat dengan skor penilaian mulai 1 hingga 8 Agustus 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Metro Erla Andrianti mengatakan, ada kelonggaran bagi pelaku usaha, seperti supermarket, warung, dan cafe dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.

“Meski PPKM level 3 di Metro diperpanjang, dalam rapat kemarin ada kelonggaran di bidang ekonomi. Ada pemunduran jam operasional, namun pengunjung harus taat akan protokol kesehatan dan tidak saling berkerumun,” katanya saat dihubungi via telepon, Minggu (11/8/2021).

Sementara, lanjutnya, pada perayaan HUT ke-76 RI ini, masyarakat Kota Metro belum bisa melakukan perlombaan.

“Pada rapat kemarin keputusannya untuk perlombaan belum boleh, tapi kalau olahraga perorangan boleh. Sebab, perlombaan di hari perayaan dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Intinya belum boleh digelar perlombaan maupun pertandingan,” lanjut Erla.

Menurutnya, larangan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru yaitu nomor 32 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Sementara Satgas dan Pemda Kota Metro mengacu pada Imendagri mengenai level 3, jadi sudah tidak ada sekat menyekat lagi. Jadi yang dipakai tingkat kota adalah level, plus zonasi di tingkat RT,” ucapnya.

Adapun, kegiatan yang dilarang, seperti perlombaan kicau burung, pertandingan sepak bola, permainan tenis, dan lomba lainnya yang berpotensi mengundang keramaian.

“Itu intruksi Wali Kota masih dilarang tapi penegakannya itu pada satgas-satgasnya,” tegasnya.

Erla juga menegaskan, jika ada perlombaan dan pertandingan di hari perayaan yang mengundang keraiaman akan dibubarkan.

“Tinggal penegakannya dilapangan, itu tanyakan ke Pol-PP. Untuk Pesta dan berkerumun belum boleh, tapi akad nikah boleh tetap dengan aturan,” pungkasnya.

Dari data terbaru itu, ada empat daerah di Lampung yang berstatus zona orang. Di antaranya, Metro, Lampung Barat, Lampung Tengah, dan Pesisir Barat, dengan status risiko tinggi penyebran dan potensi virus tidak terdeteksi.

Situasi zona per kabupaten maupun kota dapat berubah setiap minggu sesuai penilaian gugus tugas berdasarkan 3 kriteri, yaitu Epidemologi, Surveilans, dan Pelayanan Kesehatan. (Adi Herlambang)

Redaksi TabikPun :