TANGGAMUS- Jajaran Polsek Talang Padang menciduk YU (36), terduga penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu. Tersangka dibekuk di Jalan Raya Pekon Talang Padang, Kecamatan Kabupaten Tanggamus, Kamis (24/8/17).
Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SE. SH. MH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan informasi dari masyarakat, bahwa YU merupakan penyalahguna Narkoba jenis sabu di Kecamatan Talang Padang.
“YU, merupakan pedagang warga Dusun Kampung Duren Pekon Sukarame, KecamatanTalang Padang Kabupaten Tanggamus”, ungkap AKP Yoffi Kurniawan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil sabu.
“Saat ini pelaku ditahan sementara di Polsek Talang Padang guna dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus, pungkas AKP Yoffi Kurniawan.
Guna peyelidikan lebih lanjut, petugas masih mengembakan kasus ini apakah terduga hanya sebagai pemakai atau bandar. ( Nanang)













Add Comment