Metro News

20 Kali Mencuri Motor, MD Dihadiahi 4 Butir Peluru

MD berikut barang bukti telah diamankan di Polres Metro. (Arby Pratama)

METRO – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil menangkap MD (24) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur tersebut ditangkap Tekab 308 Polres Metro pada 29 Agustus sekitar pukul 14.00 WIB di Pasar Way Mili, Lampung Timur. Pelaku pun sempat melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, petugas pun akhirnya harus melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya.

”MD ditangkap saat membawa kabur motor hasil curiannya dari samping sebuah toko yang terdapat di jalan Jend Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Dari keterangan tersangka, dia sudah melakukan 20 kali lebih mencuri motor di tempat bebeda di Kota Metro,” beber Kasat Reskrim Polres Metro AKP Try Maradona di Mapolres, Kamis (31/8).

Ia menambahkan, MD mengaku mencuri motor demi mencukupi kebutuhan ekonomi yang semakin banyak. Dimana per unit motor hasil curian dijual seharga Rp 2,7 juta.

“Di wilayah kampus sama jalur dua. Semuanya metik beat, hasilnya kita jual Rp 2,7 juta pak. Pasarnya segitu, uangnya buat kebutuhan sehari-hari pak. Kalau tiap aksi kadang berdua, kadang bertiga,” kata MD saat diwawancarai Kasat Reskrim AKP Try Maradona.

Tersangka merupakan pemain lama yang telah beraksi di Kota metro sejak 2015 lalu. “Ini sudah pemain lama, makanya TKP nya banyak dan memang sudah terendus oleh tim Reskrim Polres Metro, namun saat ini baru tertangkap,” ungkap Kapolres Metro AKBP Rali Muskitta.

Menurutnya, diduga lebih dari 20 aksi yang telah di jalankan oleh tersangka dalam melakukan pencurian kendaraan di Bumi Sai Wawai.

“Saya katakan untuk sementara ini, karena masih mungkin akan berkembang, penyidik meyakini bahwa si tersangka telah melakukan lebih dari 20 kali tindak pidana curanmor di Kota Metro. Dan untuk saat ini yang sudah ada titik terang itu ada 10 LP dan terjadi di 10 TKP,” tandasnya.

Petugas pun masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MD dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan  dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: