News Tulang Bawang

Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tuba

Ingin ikuti pemutihan pajak kendaraan, pemohon silahkan membawa persyaratan berupa yaitu KTP, STNK , dan BPKB yang mana ke 3 surat tersebut harus 1 identitas. (Roby)

Tulang Bawang – Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang mulai melayani pemutihan kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 di kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Tulang Bawang, Selasa (17/10/2017).

Kasat Lantas AKP Adit Priyanto, S.H., S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., menerangkan, pelaksanaan pemutihan kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 44 tahun 2017, 25 Agustus 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Provinsi Lampung.

“Pemutihan dilaksanakan mulai tanggal 17 Oktober 2017 s/d 31 Desember 2017 pukul 08.00 WIB s/d 18.00 WIB hari Senin s/d Sabtu,” terangnya.

Kasat Lantas menerangkan, untuk warga masyarakat / pemohon yang akan mengikuti program pemutihan ini bisa datang langsung ke Samsat Tulang Bawang dengan membawa identitas pemohon dan surat-surat kendaraan. Dengan persyaratan berupa yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang mana ke 3 surat tersebut harus 1 identitas

“Untuk itu dihimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor yang ada diwilayah hukum Polres Tulang Bawang agar dapat memanfaatkan kesempatan ini,” tandasnya. (Roby)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: