WAY KANAN– Pengelolaan dana desa yang sepenuhnya dikelola oleh kampung, rentan akan terjadinya penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh oknum oknum kepala kampung. Setidaknya dalam catatan Bupati Way Kanan terdapat 2 kampung yang dianggap gagal dalam mengembangkan Desanya dalam segi pembangunan.
Bupati Way Kanan, Hi. Raden Adipati Surya, mengultimatum kepala kampung yang terindikasi melakukan penyelewengan dana desa yang dimaksud. Dari 221 kampung di kabupaten Ramik Ragom, sedikitnya ada 2 kampung yang pada tahap pencairan pertama,sama sekali tidak ada pembangunan.
“ Saya selalu pantau pembangunan di kampung, jangan sampai ada kepala kampung yang berani main main dengan ADD. Dicatatan kami yang zero pembangunan yakni kampung Negara Harja kecamatan Pakuonratu dan kampung Tiuh Balak, kecamatan Baradatu.” Tegas Bupati.
“ Saya sudah perintahkan inspektorat untuk memeriksa kepala kampung dan seluruh perangkatnya dan sejauh ini kami juga sudah berkordinasi dengan kejaksaan negeri kabupaten way kanan.” tambahnya”
Bupati membeberkan, dugaan penyelewangan tersebut pada saat sambutan dalam penandatanganan nota kesepahaman,antara kejaksaan negeri dan pemerintah daerah di aula sekretaris daerah kabupaten way kanan, rabu (18/10/2017).
Adipati panggilan akrabnya menegaskan, agar kedua kepala kampung tersebut segera menyelesaikan tunggakan pekerjaan, apabila ada indikasi penyelewengan dana, Bupati menghimbau untuk mengembalikan ke pemerintah daerah.
“ Untuk kedua kepala kampung itu saya minta, untuk segera menyelesaikan tunggakan pekerjaannya. dan apabila merasa sudah menikmati dana ADD tolong segera dikembalikan, kalau mereka tidak mau dibina ya terpaksa kita binasakan. saya nggak mau melindungi orang yang bersalah,yang dipenjara juga bukan saya’. tutup Bupati. ( Dian)















Add Comment