Lampung Utara News

Hati-hati Kalau COD, Jangan Sampai Bernasib Seperti Pelajar di Kota Bumi

Jika terbukti bersalah, DW dan JB akan menebus kesalahanya dibalik jeruji besi. (Adi Pratama)

Lampung Utara – Ada saja modus yang digunakan para pelaku kejahatan untuk mengelabui korbanya. Seperti yang dilakukan dua pemuda di Kotabumi Kabupaten Lampung Utara yang berpura-pura akan membeli handphone via Cash On Delivery atau akrab disingkat COD.

Dua pemuda berinisial DW (17) dan JB (17) salah dalam menyalurkan ide kreatifnya. Bukannya menciptakan rumus matematika, dua pemuda yang masih berstatus pelajar ini malah membuat rencana untuk merampas handphone pelajar lainya.

”Awalnya saya COD an melalui medsos, mau jual handphone. Tetapi waktu ketemu di tempat awal janjian saya diajak lagi sama mereka ke tempat lain. Terus diancam pakai senjata tajam dan mereka ngambil paksa handphone yang mau saya jual,” ungkap Jonizar (15) pelajar, warga Merak I Gg. Pandawa I Lk. II Rt. 001 Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara yang menjadi korban penodongan.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Sayrial mewakili Kapolres Tuba AKBP Eka Mulyana, S.IK., menjelaskan, kedua pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar berinisial DW dan JB. DW merupakan warga Desa Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur sedangkan JB warga Desa Pungguk Lama Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.

”Kejadiannya, Jumat (10/11/2017), pelaku berpura-pura akan membeli Handphone merk I Phone 5S yang ditawarkan korban. Kemudian pelaku mengajak korban bertransaksi di depan Ramayana, akan tetapi oleh pelaku korban dibawa ke tempat yang sepi. Setelah itu pelaku mengancam korban menggunakan sajam dan merampas barang berharga miliki korban,” urainya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (12/11/2017).

Berdasarkan laporan korban, anggota Tekab 308 langsung bergerak untuk mengumpulkan informasi. Kemudian mendapatkan info dari masyarakat adanya dua pemuda yang hendak menjual handphone ke salah satu konter. Dan ternyata benar, keduanya adalah pelaku penodongan.

”Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/ 916/ XI/ 2017/ PLD LPG/ SPKT RES LU, Tanggal 11 November 2017. Jika terbukti bersalah, kedua pelaku harus menanggung perbuatannya. Dengan dikenakan pasal 365 kUHP pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun,” tutupnya. (Adi)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: