Lampung Tengah News

Pansus Aset : Pajak Dibayar, Tetapi Tanahnya Tidak Ada

Ketua Pansus Aset Firdaus Ali, S.Sos., eksekutif tidak serius bekerja untuk penataan aset Lampung Tengah. (Mozes)

Lampung Tengah – Pansus Aset DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menilai eksekutif tidak serius untuk bekerjasama mendata aset Kabupaten Lampung Tengah. Dimana terhitung hampir satu bulan setelah hearing, data aset tak kunjung sepenuhnya diserahkan kepada Pansus.

”Kita sudah meminta data aset yang bergerak dan tidak bergerak. Namun hingga saat ini baru 29 OPD yang menyerahkan data aset. Sepertinya tidak ada keseriusan untuk mempertahankan aset Lampung Tengah,” papar Ketua Pansus Aset Firdaus Ali, S.Sos., Jumat (17/11/2017)

Ia menerangkan, masih banyak persoalan yang harus diselesaikan terkait aset. Seperti aset tidak bergerak yang belum memiliki surat yang jelas, juga aset yang memiliki surat namun atas nama perorangan bukan atas nama pemerintah daerah.

”Kami ingin aset yang hilang dapat dikembalikan ke Lampung Tengah. Jangan sampai ada persepsi aset Lampung Tengah hilang kita biarkan saja. Saya minta eksekutif jangan terkesan tutup mata. Mari kita bekerja sama, agar aset aset di Lampung Tengah dapat tertata dengan baik,” imbuhnya.

Ia pun menyayangkan adanya tanah yang dibeli Pemkab Lamteng seluas 77 hektar hingga 90 hektar pada 1937 silam tidak diketahui keberadaanya. Padahal, setiap tahun pemerintah selalu membayar pajak tanah tersebut.

”Ini perlu diluruskan, jika memang aset tersebut tidak ada maka akan ditutup bukunya. Sekian tahun kita bayar pajak kok objeknya tidak ada. Ini baru persoalan aset yang tidak bergerak, belum ditambah aset yang bergerak seperti motor, mobil, dan alat berat,” ketusnya.

Menurutnya, kurangnya kerjasama OPD sangat berpengaruh terhadap kinerja Pansus Aset. Pansus tidak dapat mengetahui secara rinci keberadaan dan kondisi aset-aset tersebut.

 ”Jadi sampai sekarang kami belum tahu aset motor, mobil, atau alat berat itu berapa jumlah yang masih bisa terpakai atau sebaliknya. Karena baru sedikit OPH yang kooperatif soa data. Jika aset itu sudah tidak layak pakai atau hilang kami ingin tahu proses administrasinya seperti apa. Karena semua harus sesuai perundangan pengelolaan aset,” jelas dia.

Kedepanya, lanjut dia, pihaknya akan mengusulkan agar dibentuk badan pengelolaan aset yang berdiri sendiri. Sehingga OPD tidak lagi mengurusi aset.

”Setelah itu, kami berencana juga untuk menbuat badan aset online. Agar masyarakat dapat mengetahui aset Lampung Tengah seperti apa,” tutupnya. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: