Lampung Tengah News

Polres Lamteng Dapatkan 10 Gram Sabu Dari Tangan EH

Barang bukti 10 gram sabu yang diamankan dari tangan EH. (Mozes)

Lampung Tengah – Jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng)  menangkap EH (24) warga Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Raya Kampung Fajar Bulan Gunung Sugih.

Tersangka telah diamankan di Polres Lamteng untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Mozes)

Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Nurdin Suyukri mengatakan, penyergapan dilakukan atas informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Narkoba langsung meluncur ke lokasi.

“Dan benar saja, dari tangan tersangka kami dapatkan barang bukti berupa satu bungkus sedang sabu kurang lebih seberat 10 gram. Juga uang tunai Rp 50 ribu, satu unit HP Blackberry, dan satu unit Honda Vario,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka dan barang bukti saat ini tengah diamankan di Polres Lamteng untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: