Lampung Tengah News

Tiga ASN Kemenag Lamteng Terjaring OTT

Polres Lamteng tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum ASN Kemenag yang diduga melakukan pungli. (Mozes)

Lampung Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Lampung Tengah, Jumat (5/1/2018).

Ketiga oknum PNS tersebut berinisial SE (35) warga Gunung Sugih, HD (38) warga Punggur, dan PJ (35) warga Gunung Sugih. Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Lamteng.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Reski Maulana mengatakan, kronologis OTT berawal dari laporan yang diterima petugas dari salah seorang guru honorer madrasah terkait adanya pungutan liar yang dilakukan oleh empat oknum ASN Kemenag Lamteng.

“Petugas langsung melakukan penyeledikan sejak kemarin (Kamis 4/1/2018). Kemudian, tepat siang tadi, sebelum salat jumat, petugas langsung menuju ke kantor Kementrian Agama dan langsung menuju ke salah satu ruangan. Petugas mendapati tiga orang PNS sedang melakukan pemberkasan dengan ratusan guru honorer,” kata Reski, Jumat (5/1/2018).

Setelah mendapatkan cukup bukti, lanjut Reski, petugas langsung mengamankan ketiga oknum PNS tersebut serta membawa barang bukti berupa uang tunai yang berada di dalam amplop.

“Barang buktinya ada uang tunai sebesar Rp 2,9 juta, kemudian 26 amplop yang berisi uang (bervasiasi) dengan total Rp 15.750.000. 2 unit laptop, data tanda terima nominatif tunjangan impassing. Jadi total uang tunai yang kami amankan sebesar Rp 18.650.000,” papar Reski.

Ketiga pelaku, terus Reski, dikenakan pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancamannya maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar,” tutupnya. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: