Metro News

Panwaslu Minta Satpol PP Maksimalkan Penertiban APK

Puluhan APK bergambar Mustafa dan Ridho tertancap di pohon di sepanjang Jalan Kapten Tendean tepat di depan Pasar Tradisional Margorejo Metro Selatan. (Arby Pratama)

Metro – Ketua Panwaslu Kota Metro Mujib menilai penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon yang dilakukan tim gabungan Panwaslu dan Sat Pol PP beberapa waktu lalu belum maksimal. Menyusul masih banyak ditemukannya atribut kampanye yang terpasang di fasilits umum (Fasum) dan area penghijauan di Bumi Sai Wawai.

“Kalau sampai mereka tidak mau melakukan pembersihan maka ya kita tertibkan juga, sampai selesai. Ya masih tergantung kesiapan Satpol PP. Sebelum KPU betul-betul menurunkan APK yang resmi yang sesuai ketentuan, ya yang ada ini tetap kita tertibkan,” terang Mujib saat di konfirmasi awak media di kantornya, Kamis (15/02/2018) lalu.

Ketua Panwaslu Kota Metro Mujib saat di konfirmasi awak media di kantornya. (Arby Pratama)

Padahal dalam apel penertiban beberapa waktu lalu Mujib menargetkan hingga 14 Februari APK calon harus selesai di tertibkan, namun hingga kini tak juga selesai. Ia mengharapkan, Satpol PP Kota Metro dapat kembali melanjutkan penertiban APK yang belum maksimal tersebut.

 “Kita mengharapkan Satpol PP untuk kembali melanjutkan yang kemarin belum ditertibkan dapat ditertibkan kembali. Karena penertiban kemarin belum maksimal. Sampai dengan hari ini baru 549 APK yang ditertibkan dari jalan-jalan protokol, kita prediksi penertiban baru 20 persen,” bebernya.

Ia menghimbau agar tim pemenangan masing – masing pasangan calon Gubernur dapat membantu kinerja Panwas dan Pol PP dalam menurunkan APK.

“Sepanjang itu tidak dilarang oleh peraturan boleh, yang dilarang itu seperti di fasilitas umum dan penghijauan kalo di rumah masyarakat asal di dalam pagar, boleh. Kepada biro iklan yang memasang itu kita harapkan bisa menertibkan, dan kepada tim pemenangan kita berharap kesadarannya untuk menurunkan apa yang telah dia pasang,” tandasnya. (Ap)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: