Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro meminta pasangan calon Gubernur (Paslongub) Lampung melalui Tim Sukses (Timses) dapat menjaga dan merawat Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Metro Sukatno dalam kegiatan pemasangan APK Empat Paslon yang secara simbolis digelar di Jalan Budi Utomo 25B Kelurahan Rejomulyo, Metro Selatan, Senin (5/3/2018).
Ketua KPU Kota Metro Sukatno mengatakan, setiap timses paslon diwajibkan menjaga dan merawat APK yang telah disediakan oleh KPU.
“Ada 5 Baliho dengan ukuran 3×4 meter diberikan per paslon, Kebetulan 5 Kecamatan jadi totalnya sebanyak 20 Baliho di Kota Metro. Sedangkan untuk jenis spanduk setiap kelurahan 2 APK per Paslon, jadi totalnya di 22 Kelurahan se-Kota Metro sebanyak 176 spanduk. Kemudian untuk APK jenis umbul-umbul sebanyak 400 se Kota Metro. Jadi untuk logistik APK baru jenis baliho yang sudah dipasang. Untuk spanduk dan umbul-umbul mungkin baru lusa logistik dikirim ke Kota Metro,” paparnya.
Tidak hanya itu, selain APK Paslon Cagub Lampung berupa banner dan spanduk, nantinya juga ada APK seperti jenis pamflet dan sebagainya yang akan dikirim ke tingkat bawah dalam rangka sosialisasi.
“Tender APK dari KPU, Paslon tidak boleh membuat. Sedangkan untuk perawatan kita serahkan ke timses Paslon hingga pencopotan massa tenang kampanye H-5 Pilgub Lampung 27 Juni 2018 mendatang,” tandasnya.
Diketahui, Dalam Kegiatan tersebut KPU juga menghadirkan tim sukses paslon dan Ketua DPC Partai masing – masing Pengusung.
Sementara itu, salah seorang Timses Paslon mengaku menerima semua bentuk aturan yang di berikan KPU, dan pihaknya juga berjanji akan menjaga komitmen tersebut.
“Terima dong, yang pasti kita ikuti aturan dari KPU apapun itu bentuknya. Walapun larangan itu banyak khususnya untuk pemasangan banner itupun kita ikuti aturan. Beberapa larangan lainnya tidak boleh money politik serta memasang baleho sembarangan dan kita komitmen dengan aturan itu,” tegas Darwin Wijaya sebagai Tim Pemenangan salah satu Paslon. (Ap)















Add Comment