Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) bersama Tim Tekab 308 Polres Lampura berhasil menangkap tersangka dugaan kasus korupsi berinisial M.H yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bengkulu, ditangkap di Kecamatan Sungkai Jaya, Senin (5/3/2018).
Meskipun hujan lebat tak menyurutkan penangkapan pelaku yang diduga pelaku korupsi tersebut. Pelaku tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas kejaksaan dan tekap 308 Polres Lamra di kediamannya sekitar pukul 17. WIB.
“Penangkapan dilakukan dikediaman terpidana (MH) di Desa Cempaka RT 2 RW 1, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan menunggu tim pidsus dan intelijen Kejari Bengkulu untuk dilakukan serah terima,” kata Dicky
Lanjut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dicky Zaharuddin ketika ditanya di gedung Kejari setempat mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Kejari dan sedang dalam pemeriksaan jajarannya.
“Sementara kita periksa dulu, kasus korupsinya apa, karena dia (tersangka) baru saja diamankan. Pasti kita ekspose,” ujar Dicky Zaharuddin, mewakili Kajari Lampung Utara Sunarwan.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap MH oleh jajaran Kejari Lampura berdasarkan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksan Negeri Bengkulu terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2246K/PID.SUS/2013 tanggal 28 April 2014 lalu.
“Dia adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkulu atas nama terpidana MH, dalam perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu Tahun 2009,” tutupnya. (Adi)















Add Comment