Way Kanan – Kurang dari 24 jamTim Gabungan Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus Jupri alias Jhon Kepor (35) yang diduga melakukan penikaman tiga orang buruh singkong di lahan kebun singkong Kampung Gunung Labuhan, Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.
Jupri berhasil diringkus pada, Minggu (18/3/2018), dihari yang sama ketika kejadian pelaku melakukan penikaman terhadap tiga rekanya sesama buruh singkong hingga satu orang tewas, satu luka berat, dan satu luka ringan. Kapolres Waykanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan, usai melakukan pembunuhan tersangka melarikan diri ke arah hutan yang berada di daerah perkebunan di daerah kampung Way Tuba Kecamatan Gunung Labuhan.
”Minggu (18/3/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB tim gabungan mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka berada di samping rumah milik salah satu warga di daerah kampung Way Tuba, Gunung Labuhan. Kami langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka, namun saat diamankan pelaku melawan. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri pelaku,” ungkapnya, Senin (19/3/2018).
Dari tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau jenis Badik sepanjang sekitar 30 cm yang diduga dipakai tersangka untuk membunuh dan melukai para korban. Pelaku pun langsung dilarikan ke rumah sakit Zainal Abidin Pagar Alam guna dilakukan pengobatan dan selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut
”Pelaku diancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya. (Dian)















Add Comment