Tulang Bawang – Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap DK (28) pelaku penipuan dan penggelapan di Kp Medasari Kecamatan Rawa Jitu Selatan Tulang Bawang. DK dibekuk, Kamis (22/3/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya daerah Pesawaran.
“DK yang berprofesi guru merupakan warga Jalan Pramuka No.01 Desa Hanura Kecamatan Padang Cermin Pesawaran,” ungkap Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., Jumat (23/3/2018).
Kapolsek menjelaskan, pelaku meminjan uang tunai sebanyak Rp 50 Juta kepada Dahuri (44) warga Kp Medasari Kecamatan Rawa Jitu Selatan Tulang Bawang dengan alasan keluarganya mengalami kecelakaan. Dan dalam tempo waktu 3 hari uang tersebut akan dikembalikan lagi oleh pelaku kepada korban, namun setelah mendapatkan uang pelaku malah menghilang.
“Pelaku berjanji meminjam uang tersebut hanya 3 hari saja, sambil menunggu pencairan pinjaman pelaku di salah satu bank. Untuk menyakinkan korban, pelaku menulis di selembar kwitansi tanggal mengembalikan uang milik korban. Setelah mendapatkan uang ternyata pelaku malah menghilang dan tidak pernah kembali lagi ke Rawa Jitu Selatan untuk mengembalikan uang milik korban. Akhirnya korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Rawa Jitu Selatan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah 1 lembar kwitansi bermaterai 6000 yang ditandatangi oleh pelaku, 1 lembar print out dari salah bank senilai Rp. 50 Juta dan 1 unit mesin edisi milik pelaku yang ditinggalkan di rumah korban.
“Saat ini DK sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dipidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (Roby)















Add Comment