Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap AS (33) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, S.I.K., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung, Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan yang berada di Unit 2.
“AS yang berprofesi pedagang merupakan warga Desa Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten OKI (Ogan Komering Ilir) Provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 298 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 28 Maret 2018. Korban Doni Ariadi (35) yang berprofesi wiraswasta warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang dengan kerugian uang tunai dan 6 unit handphone (HP) berbagai merk yang ditaksir semuanya senilai Rp. 40 Juta.
Kasat Reskrim Menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejahatannya bersama dengan rekannya D yang sekarang DPO (daftar pencarian orang), Rabu (28/3/2018) sekitar pukul 05.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping jendela ruang tamu, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang tunai serta dompet dan 6 unit HP berbagai merk, lalu para pelaku kabur melalui pintu depan.
“Berbekal laporan dari korban, anggota saya bersama dengan Polsek Banjar Agung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku, akhirnya pelaku diketahui sedang bersembunyi di salah satu kontrakan yang berada di unit 2, saat hendak dilakukan penangkapan oleh petugas, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki sebelah kanan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas Tulang Bawang I untuk mendapatkan pertolongan pertama kemudian dibawa ke Mapolsek Banjar Agung,” jelasnya.
AKP Donny Kristian Menerangkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa HP Vivo Y53 warna hitam, HP Vivo V7, HP Advan tablet warna putih, HP Flip warna putih, 3 bilah sajam (senjata tajam) jenis golok, 7 bilah sajam jenis badik, 1 buah obeng dan 1 buah dompet warna hitam.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya. (Roby)















Add Comment