Lampung Tengah News

Tunggu Calon Pembeli, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan BT. (Mozes)

Lampung Tengah – Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (6/4/2018). Kedua pelaku berinisial AP (29) dan BT (47), yang diamankan terpisah saat akan bertransaksi dengan calon pembeli.

Kapolres Lamteg AKBP Slamet Wahyudi S.I.K.,M.H., diwakili Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.I.K., menerangkan, AP warga Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak berhasil diamankan di Jalan Kampung Sidokerto Kecamatan Bumi Ratu Nuban. Bermula dari informasi jika AP kerap bertransaksi di jalan tersebut dengan mengendarai motor Supra X warna merah.

“Ketika diberhentikan dan digeledah, di kantong saku celana sebelah kanan dibungkus dengan kertas terdapat 3 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu dan diakui miliknya,” jelas dia.

 Dihari yang sama, Satuan Narkoba juga menangkap pengedar sabu berinisial BT (47) di Rumah Makan Berkah Kampung Gotong Royong Kecamatan Gunung Sugih. Warga Dusun II Kampung Gotong Royong Kecamatan Gunung Sugih itu ditangkap sekitar pukul13.50 WIB, berdasarkan Laporan Polisi LP/378-A/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 06 April 2018.

Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.I.K., menambahkan, BT ditangkap berdasarkan Informasi bahwa hendak bertansaksi narkoba di rumah makan tersebut. Setelah ditangkap, lanjut dia, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

”Ketika digeledah, dikantong saku celana sebelah kanan terdapat bungkusan plastik setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga sabu, uang tunai sebesar Rp 500.000. Dan sepeda motor yamaha Xeon warna merah milik pelaku juga diamankan,” bebernya.

Selanjutnya kedua pelaku berikut barang buktinya dibawa ke satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20  tahun Penjara. (Mozes)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: