Pringsewu – Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Tanggamus berhasil mengamankan WH(38) pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (18 /04/2018). Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi : LP / B-22 / IV / 2018 / LPG / RES TGMS / SEK GELAR, Tanggal 17 April 2018, dengan korban Ansori (35) warga Pekon Pemenangan Kecamatan Pagelaran Pringsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kapolsek pagelaran Iptu Edi Suhendra menjelaskan, pada, Selasa (17/4/2018) sekitar pukul 05.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran. Kejadian bermula ketika pelapor di hubungi saksi Arip melalui telepon bahwa bengkel milik pelapor dalam keadaan terbuka.
”Kemudian pelapor mendatangi bengkel tersebut dan melihat tabung kompresor, travolas, dua mesin gerinda tangan, satu mesin bor, sudah tidak ada, dan gembok yang berada di pintu bengkel sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 20 juta,” ucapnya, Kamis (19/4/2018).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, pada, Selasa (17/4/2018) sekitar pukul 04.30 WIB tersangka bersama rekanya D yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pergi menuju bengkel las milik korban. Lalu D merusak gembok pintu bengkel mobil, sedangkan tersangka menunggu di sepeda motor.
”Sekitar setengah jam kemudian, D mengeluarkan barang bukti dibantu oleh tersangka dibawa ke atas sepeda motor. Setelah itu tersangka dan DPO membawa barang bukti ke rumah orang tua tersangka di Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran Pringsewu. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Pagelaran bersama barang bukti satu buah mesin bor, satu buah travolas, dan satu unit mesin grenda,” tukasnya. (Nanang)















Add Comment