Metro – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengingatkan perusahaan atau pemilik usaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Metro Rakhmat Zainudin mengatakan, Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018, perusahan wajib memberikan THR kepada karyawannya.
“Jadi THR itu wajib diberikan kepada karyawan. Termasuk kepada pegawai yang baru satu bulan bekerja. Ini yang baru dari surat edaran Menakertrans. Itu ada hitungannya,” ujarnya, Senin (28/5/2018).
Dijelaskannya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja mulai satu bulan dihitung secara proporsional. Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Namun, jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB), dan besarannya lebih baik atau lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan dilakukan berdasarkan PP atau PKB.
Rakhmat mencontohkan, cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh. “Nah, misal masa kerja satu bulan dan gajinya itu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang diterima sekitar Rp 835.000. Rumusnya itu 1:12×10.000.000 = Rp 835.000,” bebernya.
Ia menambahkan, jumlah perusahaan di Kota Metro sebanyak 430, yang meliputi perusahaan besar, sedang, dan kecil. Dimana bergera pada bidang jasa pendidikan, perdagangan, pembiayaan, pengolahan makanan, dan lain lain.
Disnakertrans juga membuka posko pengaduan THR bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya.
“Posko aduan kita itu di kantor Disnakertrans. Ini sesuai petunjuk SE Menakertrans. Buka pada hari kerja. Jadi bagi pekerja yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung berikan laporan ke kita,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah meneruskan surat edaran ke Wali Kota dan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Metro. “Kalau ada laporan pasti kita tindak lanjuti. Tapi kami berharap perusahaan mematuhi surat edaran,” tuntasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi I Nasrianto Effendi berharap, perusahaan mengikuti ketentuaan yang berlaku. Mulai dari THR dan pemberian cuti bersama hari raya kepada karyawannya. (Ga)















Add Comment