News Way Kanan

Tidak Dapatkan Form C6, Pemilih Bisa Bawa KTP-el dan Suket Untuk Nyoblos di TPS

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Way Kanan Doan Endedi. (Dian Pirasta)

Way Kanan – Jelang H-1 pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) meskipun belum mendapatkan formulir C6.  Namun bagi warga yang belum mendapatkan Form C6 atau pemberitahuan memilih tetap dapat memilih dengan syarat menunjukkan KTP El atau Surat Keterangan (suket) sesuai alamat domisili.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPU Waykanan melalui Koordinator divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat Doan Endedi. Ia menjelaskan bahwa walaupun tidak mendapatkan Form C6 atau surat pemberitahuan Undangan, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Masyarakat tetap masih bisa menggunakan hak pilihnya cukup menunjukkan KTP elektronik atau suket yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan domisili,” jelas Doan, Selasa (26/8/2018).

Doan menambahkan, KPU Waykanan mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Waykanan agar ramai-ramai datang ke TPS untuk memilih atau menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. ”Karena satu suara dapat menentukan nasib Provinsi Lampung dalam lima tahun kedepan,” ajaknya. (Dian)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: