News Way Kanan

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Pungli dan Satu Tersangka Korupsi DD di Way Kanan Dikirim ke Rutan Wai Hui

Empat tersangka Pungli Prona dan Korupsi DD digiring dari Kejaksaan Negeri Way Kanan menuju Rutan Way Hui. (Dian Pirasta)

Way Kanan – Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan telah menerima pelimpahan 3 tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Unit Tipikor Polres Way Kanan terhadap kasus dugaan pungli program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atau Prona  warga Tanjung kurung Lama, Kecamatan Kasui pada 2017. Dan penahanan terhadap pelimpahan kasus pidana korupsi dana desa yang dilakukan pj Kepala Kampung Tanjung Kurung Pasar Kecamatan Kasui Way Kanan 2016.

Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Rendra mengatakan, usai melengkapi berkas pelimpahan tahap 2 dari penyidik unit Tipikor Polres Way Kanan dan surat penahanan, maka Kejaksaan langsung mengirim keempat tersangka tersebut ke Rumah Tahanan Wai Hui Provinsi Lampung.

“Untuk Kasus dana desa itu atas nama Paisah Kaheri, seorang ASN PJ Kakam Tanjung Kurung Pasar, Kecamatan Kasui yang dalam berkas penyidikan Tipikor Polres Way Kanan terbukti melakukan pidanan korupsi dana desa tahun 2016. Dan mengenai kasus OTT Prona  yakni, Asmarudin, Solehudin dan Sakiti,” ujar Rendra ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (12/9/2018).

Kasi Pidsus menjelaskan, pidana korupsi dana desa yang dilakukan PJ Kakam Tanjung Kurung Pasar itu diantaranya adanya temuan penyimpangan pada pekerjaan pembangunan infrastruktur dan penggelapan dana gaji perangkat kampung. Dari perbuatan itu Negara mengalami kerugia sekitar Rp390 juta.

Pada kasus OTT Prona yang dilakukan Tipikor Polres Way Kanan para tersangka sedang menerima penarikan dana dari masyarakat Kampung Tanjung Kurung Lama,  Kecamatan Kasui pada program PTSL 2017 sebesar Rp700 ribu per seripikat. Sebelumnya tersangka telah menerima uang yang sama dari 8 warga kampung setempat.

“Dimana dalam proram PTSL atau Prona ini melalui Peratuan Bupati hanya sebesar Rp200 ribu.  Sehingga 3 tersangka ini ditahan atas pungli dana PTSL kampung setempat pada  tahun 2017,” tambah dia.

Saat disinggung apakah ada kaitan dengan pihak Badan Pertamanan Nasional (BPN)  Way Kanan sendiri?  Renda mengatakan akan dibuktikan di persidangan nanti.  “Sementara kami belum mengarah kesana,” pungkasnya. (Dian)

 

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: