
Sriwidayat menerangkan, pembuatan sertifikat tersebut diusulkan pada Desember 2017 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah (Lamteng). Namun, kuota untuk sertifikat Prona Kecamatan sudah penuh.
“Jadi tahun itu (2017) sudah masuk pengusulan pembuatan dari Kampung Mojopahit dan Ngesti Rahayu. Sehingga kuota pembuatan untuk Kecamatan Punggur sudah habis, dan kita sudah tidak bisa membuat lagi harus menunggu sampai tahun depan (2019),” kata Sriwidayat, Selasa (16/10/2018).
Sriwidayat juga membenarkan adanya penarikan biaya pembuatan sertifikat kepada warga. “Memang ada (penarikan) Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per orang. Tapi itu untuk adminastrasi dan transportasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahkan pihaknya sudah mendapatkan usulan dari BPN jika Kampung Astomulyo bisa ditambahkan sebanyak 800 bidang lahan untuk pembuatan Prona dari yang sebelumnya sebanyak 400 bidang lahan. (Mozes)
Kepala Kampung (Kakam) Astimulyo Sriwidayat memastikan sertifikat Prona warganya yang diusulkan sejak 2017 rampung tahun depan. Keterangan ini menanggapi keluhan masyarakat Dusun II dan VI.
Sriwidayat menerangkan, pembuatan sertifikat tersebut diusulkan pada Desember 2017 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah (Lamteng). Namun, kuota untuk sertifikat Prona Kecamatan sudah penuh.
“Jadi tahun itu (2017) sudah masuk pengusulan pembuatan dari Kampung Mojopahit dan Ngesti Rahayu. Sehingga kuota pembuatan untuk Kecamatan Punggur sudah habis, dan kita sudah tidak bisa membuat lagi harus menunggu sampai tahun depan (2019),” kata Sriwidayat, Selasa (16/10/2018).
Sriwidayat juga membenarkan adanya penarikan biaya pembuatan sertifikat kepada warga. “Memang ada (penarikan) Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu per orang. Tapi itu untuk adminastrasi dan transportasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, bahkan pihaknya sudah mendapatkan usulan dari BPN jika Kampung Astomulyo bisa ditambahkan sebanyak 800 bidang lahan untuk pembuatan Prona dari yang sebelumnya sebanyak 400 bidang lahan. (Mozes)

You may also like
Redaksi TabikPun
IKLAN

IKLAN













Add Comment