News Tulang Bawang

Niat Lepas Birahi Bersama ABG, HI Malah Diciduk Polisi

HI terciduk tengah berkencan dengan anak dibawah umur di Hotel Musi Raya. (Rama)
TULANG BAWANG – HI, pria yang usiahnya hampir setengah abad ini gagal melepas birahinya bersama teman kencan berinisial SG yang masih berusia belasan tahun lantaran terciduk dalam Operasi Cempaka Krakatau 2018 Polsek Banjar Agung, Jumat (19/10/2018).

Lelaki yang berprofesi wiraswasta itu kedapatan berduaan bersama SG (16) warga Kelurahan Menggala di kamar nomor 5 Hotel Musi Raya beralamat di Jalan Lintas Timur, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“HI yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang kedapatan di kamar hotel bersama anak di bawah umur, Jumat (19/10/2018) sekitar pukul 09.30 WIB,” Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, S.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, S.I.K, M.Si., Sabtu (20/10).

Ia menambahkan, pelaku tertangkap tangan saat sedang berkencan dengan SG di salah satu kamar hotel. Dimana waktu itu Polsek Banjar Agung sedang melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2018 dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat).

“Menurut pengakuan dari pelaku, dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SG sebanyak 1 kali. Pelaku juga mengaku telah memiliki istri yang sah serta telah memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta kepada SG sebagai tarif kencan,” bebernya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. (Rama)

About the author

Redaksi TabikPun

Add Comment

Click here to post a comment

Tinggalkan Balasan

IKLAN

IKLAN

%d blogger menyukai ini: