
Hal itu terungkap pasca sidang lanjutan kasus pengrusakan yang dilaporkan oleh PT. Elders terhadap tujuh aparatur dan warga Kampung Terbanggi Subing, dengan agenda mendengar kesaksian ahli yang digelar di PN Gunungsugih, Senin (17/12/2018).
Pantauan tabikpun.com, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tim dosen Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Agraria dari Unila. Setelah disumpah, dosen menyampaikan kesaksian sesuai keahlian masing-masing.
Dosen Hukum Pidana Unila Tri Andrisman menyatakan, pasal 170 KUHP yang digunakan penuntut umum hanya dapat menjerat terdakwa yang ikut melakukan pengrusakan secara langsung. Jika ingin menjerat yang menyuruh, seharusnya disertakan pasal 55, 56 KUHP.
“Pasal 170 ini yang melakukan. Ada akibat atau tidak asal memenuhi unsur mengeluarkan tenaga bersama-sama, maka bisa dikenai. Sementara pasal 406, unsurnya berupa akibat dari tindakan. Kalau hancur atau rusak, atau jadi tidak bisa digunakan maka kena saksi,” kata dia.
Tri juga menyampaikan penjelasan lain sesuai pertanyaan penuntut umum, pendamping hukum maupun hakim. Sementara Dosen Hukun Perdata Unila, Jeffry, menyampaikan pendapatnya, yakni bahwa antara PT. Elders dan para terdakwa tidak memiliki sengketa perdata. Sebab obyak HGB milik PT. Elders dan SHM milik warga/terdakwa berbeda lokasi.
“Berdasarkan dokumen yang sampai ke saya, objeknya beda, jadi tidak ada sengketa. Sebab prinsipnya, sengketa terjadi kalau ada klaim atas objek yang seluruhnya atau sebagiannya sama,” kata dia.
Menanggapi hal ini, Pendamping Hukum aparatur dan warga Kampung Terbanggi Subing, Nawawi, mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi yang meringankan di persidangan berikutnya.
“Kami siap dengan saksi yang meringankan besok. Kalau fakta persidangan hari ini, pendapat ahli menyebut pasal 170 tidak bisa menjerat yang menyuruh atau yang menyediakan bahan/alat,” kata dia.
Sedangkan mengenai objek HGB PT.Elders dan SHM milik warga yang disebut-sebut berbeda, Nawawi mengatakan siap menghadirkan saksi adanya perubahan alam karena pengurukan maupun pergeseran sungai.
“Nanti akan kami buktikan di pengadilan. Bisa saja kan perubahan alam. Sungai bergeser atau bagaimana, sehingga patokan pengukuran oleh badan pertanahan berubah,” pungkasnya. (Mozes)















Add Comment